"Sudah ada peringatan sebelum sebelumnya. Tapi semuanya tak ditanggapi. Kurang ajar tak menghargai kita. Kita stop tak ada lagi pembangunan," katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ade Victoria, mengatakan, pemilik tak boleh seharusnya melakukan aktivitas pembangunan sebelum mengurus izin.
Namun nyatanya pemilik masih melakukan proses pembangunan. "Kita sudah dua kali ini peringatkan. Kita stop pembangunan tak boleh lagi ada pengerjaan," katanya.
Sementara itu, Head Legal, Rudi Hartono, mengakui proses revisi perizinan tengah dilakukan sejak awal 2016 yang lalu. Namun hingga kini proses tersebut belum selesai.
Karena menurut dia, terkendala perizinan lalu lintas. Pihaknya akan menuruti permintaan komisi III untuk sementara waktu, hingga revisi izin keluar.
Saat ditanyai kenapa masih melanjutkan pembangunan saat pertama kali anggota Komisi III mendatangi lokasi pembangunan hotel tersebut.
Ia menjawab karena ia hanya menjalankan perintah dari atasan. "Hotel ini akan dibangun enam sampai tujuh lantai. Milik Thamrin grup," katanya.(Welly Hadinata)