Adapun teman wanitanya dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.
“Setelah korban tewas lalu para pelaku membawa korban dan dibuang ke jembatan untuk mengelabui seakan-akan korban merupakan korban kecelakaan,” ujar Yusri.
kedelapan pemuda itu kini ditahan di Markas Polres Cirebon Kota.
Kedelapannya dikenakan pasal 338, 351, 170, 285, dan UU perlindungan anak.
Kedelapannya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Belakangan diketahui kedepalan pemuda itu merupakan mantan anggota kelompok geng motor yang ada di Kota Cirebon. (cis)
Setidaknya delapan pemuda ditangkap lantaran diduga membunuh Riski. Kedelapan pemuda itu pun diduga merudapaksa V yang merupakan teman wanita Riski.