Ketika para pembeli datang hendak mengecek lokasi, Suhaimi menunjukan lokasi lain.
"Tanah itu tidak ada. Dia hanya mengaku saja kalau tanah itu punya keluarga orangtuanya. Bukan Daniel saja yang menjadi korban, masih banyak warga di Batam yang belum melapor," sebut Hendrianto.
Hendri berharap, jika ada orang menawarkan tanah seperti Suhaimi ini jangan langsung percaya saja.
Apalagi untuk di Kota Batam, kebanyakan lahan sudah dikuasai oleh BP Batam.
"Saya hanya bisa menghimbau, jika ada yang merasa tertipu segara lapor kepada kita. Biar kita selesaikan semua permasalahan ini," sebut Hendrianto.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun Penjara. (Koe)