News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suhami Nekad Jual Kapling Fiktif, Ini Akhirnya yang Terjadi

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Ketika para pembeli datang hendak mengecek lokasi, Suhaimi menunjukan lokasi lain.

"Tanah itu tidak ada. Dia hanya mengaku saja kalau tanah itu punya keluarga orangtuanya. Bukan Daniel saja yang menjadi korban, masih banyak warga di Batam yang belum melapor," sebut Hendrianto.

Hendri berharap, jika ada orang menawarkan tanah seperti Suhaimi ini jangan langsung percaya saja.

Apalagi untuk di Kota Batam, kebanyakan lahan sudah dikuasai oleh BP Batam.

"Saya hanya bisa menghimbau, jika ada yang merasa tertipu segara lapor kepada kita. Biar kita selesaikan semua permasalahan ini," sebut Hendrianto.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun Penjara. (Koe)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini