Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus kekerasan sejumlah jurnalis di Kota Medan yang dilakukan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo terus ditindaklanjuti oleh Dewan Pers.
Untuk menyeret para pelakunya ke mahkamah militer, Dewan Pers pada Kamis (8/9/2016) besok akan menghadap Panglima TNI, Gatot Nurmantyo di Jakarta.
Menurut Ketua Dewan Pers (DP) Yosep Adi Prasetyo, ada beberapa point penting yang akan disampaikan kepada Gatot.
Salah satunya menyangkut desakan penjatuhan sanksi bagi prajurit yang menyiksa dan melecehkan jurnalis Kota Medan.
"Kami akan desak agar pelaporan jurnalis di POM TNI AU segera diproses. Baik proses hukum maupun etika, sesuai dengan hukum militer yang ada," ungkap Yosep lewat siaran persnya, Rabu (7/9/2016) sore.
Yosep yang akrab disapa Stanley ini menjelaskan, tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU Lanud Soewondo juga telah melanggar undang-undang pers.
Dimana, pasukan yang terlibat penyerangan tidak memperdulikan jurnalis, walaupun telah menunjukkan identitas.
"Kami juga akan meminta Panglima TNI memasukkan pasal pelanggaran UU Pers. Anggota yang terlibat harus benar-benar dihukum," ujarnya.
Agenda lain dari pertemuan dengan Panglima TNI, lanjut Stanley, Dewan Pers akan mengusulkan dilakukannya nota kesepahamanan atau memorandum of understanding (MoU) antar dua lembaga tersebut.
"Mendorong agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan, kita mengusulkan MoU antara Dewan Pers dan Panglima TNI. Terkait dengan pencegahan dan kekerasan terhadap wartawan di lingkungan TNI," tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban yang mendapat pelecehan.
Adapun perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, beradasarkan data dari Aliansi Jurnalis Independe (AJI), angka kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 2006-Agustus 2016 tercatat ada sebanyak 511 kasus.
Dimana kekerasan terbanyak berupa kekerasan fisik, ancaman terror, pengusiran/pelarangan peliputan, serangan dan sensor.
Sedangkan pelaku terbanyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis yakni massa, polisi, orang tidak dikenal dan aparat pemerintah. Untuk kota terbanyak terjadi di DKI Jakarta, Gorontalo dan Jawa Timur.(ray/tribun-medan.com)