Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Carnophen, trihexyphenydyl, heximer, tramadol, somadryl apapun itu jenisnya, di Banjarmasin dikenal dengan sebutan Zenith.
Adi Hidayat, Kasi Sertifikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Banjarmasin menyebutkan, obat daftar G tersebut secara resmi sudah ditarik izin edarnya sejak 2009 lalu.
Obat-obatan tersebut, sebenarnya digunakan untuk penderita rematik dan harus mendapatkan izin dokter untuk memperolehnya.
"Alasannya memang karena banyak disalahgunakan untuk mabuk-mabukan tadi. Jadi secara resmi tidak ada lagi yang memproduksi dan tidak ada izin yang dikeluarkan oleh BBPOM," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, dikatakan dia yang obat-obatan daftar G yang beredar saat ini dipastikan adalah produk palsu lantaran tak mengantongi izin BBPOM.
"Kami sendiri hanya berwenang untuk mengawasi obat yang sudah mendapatkan izin dari BBPOM. Yang terjadi selama ini adalah pemalsuan merek dagang sebenarnya, dan kalau itu ranah penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya.
BBPOM sendiri sebenarnya hanya berwenang mengawasi peredaran Zenit di sarana resmi yang berizin seperti apotek resmi atau toko obat berizin.
"Penyidik khusus ada di kami. Tapi kewenangan juga terbatas. Untuk menggeledah misalnya, harus didampingi penyidik kepolisian. Biasanya dalam sejumlah kasus kami hanya berperan sebagai saksi ahli, untuk mengetahui apakah obat yang dijual adalah benar obat daftar G atau bukan," pungkasnya.
Peredaran Zenith di Kalsel terbilang parah. Bahkan daru penggerebekan pabrik obat daftar G ini di Banten awal Minggu lalu didapati pasar terbesarnya salah satunya adalah Kalsel.