Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti akan melaporkan keluarga Bintara yang menyogok oknum anggota TNI selama proses werving.
Werving merupakan pelaksanaan pengarahan dan penerimaan personel TNI baik melalui sukarela maupun wajib TNI yang menggunakan anggaran pembangunan.
Agus mengatakan, bukan hanya oknum penerima sogokan saja yang harus dihukum, tetapi para pemberi sogokan, dalam hal ini bintara dan keluarganya juga harus dihukum.
"Yang memberi sogokan juga harus dihukum. Mereka yang menyogok itu akan saya laporkan ke polisi, baik itu orangtuanya, saudaranya, ataupun kerabatnya yang terlibat," tegas Agus di Markas Pangdam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2016).
Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, mengetes langsung calon Bintara TNI AD di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2016). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Baca: Begini Modus Oknum TNI AD Terima Sogokan dari Calon Tentara
Agus telah berulang kali mengingatkan para keluarga calon Bintara untuk tidak mencoba berbuat hal melanggar hukum dalam proses penerimaan calon tentara.
"Sebelum penerimaan kita sudah panggil orangtuanya, kita ingatkan jangan coba-coba mau menyogok kami, karena semua ada aturannya. Kami punya kemampuan mendeteksi itu," beber Agus.
Mantan Dandenma Kopassus ini mengatakan tekad TNI AD adalah menciptakan sumber daya yang baik melalui proses prekrutan yang bersih.
"Kalau dari awal memang sumber dayanya sudah seperti ini, bagaimana mungkin mau membela dan melindungi negara kita," kata Agus.
Baca: Terbongkar 11 Kasus Penyogokan Werving TNI AD Senilai Rp 1,5 Miliar
Kasus penyogokan selama proses werving ini dibongkar Agus selama kurang lebih sembilan bulan sejak menjabat Pangdam VII Wirabuana.
Sebanyak 11 orang anggotanya ia ciduk yang terdiri dari perwira menengah, perwira pertama, tamtama, bintara, hingga PNS Kodam. Uang hasil sogokan sebesar Rp 1,5 miliar diamankan dalam kasus ini.