Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Greenpeace Indonesia menyatakan menolak reklamasi di Teluk Jakarta dan Teluk Benoa.
Itu menyusul dengan keprihatinan menjelang dua tahun era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Karena, upaya pemulihan, perlindungan dan pembangunan di wilayah pesisir cenderung salah arah.
Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak melalui Media Officer Green Peace Indonesia, Rahma Sofiana menyatakan, Reklamasi adalah proyek yang tidak menghormati sejumlah norma hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kenyataan ini semakin mengorbankan kelestarian lingkungan hidup, fungsi religi, adat dan sosial kawasan, serta keberlangsungan mata pencaharian warga dan nelayan setempat.
"Persoalan berkaitan dengan reklamasi Teluk Benoa dan Teluk Jakarta merupakan dua contoh carut marutnya agenda pembangunan pesisir, yang cenderung tidak berkelanjutan di Indonesia," katanya dalam siaran persnya, Jumat (16/9/2016).
Dalam dua kasus tersebut jelas terlihat sejumlah elit pemerintahan justeru lebih berpihak dan cenderung menjadi “juru bicara” yang mewakili kepentingan pihak swasta pengembang kawasan.
Berbagai upaya intimidasi dan percobaan kriminalisasi, yang untuk kesekian kalinya terjadi terhadap sejumlah aktivis dan warga penolak reklamasi Teluk Benoa, sangat patut membuat prihatin.
Sebab, mekanisme dan perangkat hukum di era pemerintahan saat ini masih saja mudah dibajak untuk memuluskan kepentingan pengusaha pengembang kawasan (PT. Tirta Wahana Bali Internasional) dalam menjalankan rencananya untuk memprivatisasi kawasan Teluk Benoa.
Tidak kalah memprihatinkan adalah pernyataan kontroversial akhir-akhir ini yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengenai Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang dapat dilanjutkan kembali.
Sementara telah ada putusan PTUN Jakarta pada akhir Mei 2016 yang memerintahkan pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238 Tahun 2014 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada pengembang terkait (PT. Muara Wisesa Samudra).
Karena itu, Green Peace Indonesia mendesak Presiden untuk segera membatalkan Peraturan Presiden 51 tahun 2014 yang jelas-jelas sarat kepentingan upaya reklamasi dan privatisasi Teluk Benoa atas dalih revitalisasi kawasan. Kemudian, mendesak Presiden untuk segera menetapkan kebijakan penghentian menyeluruh agenda reklamasi di kawasan Teluk Jakarta, serta melakukan pemulihan fungsi ekologis kawasan pesisir dan perairan Teluk Jakarta tanpa pendekatan reklamasi. (ang)