Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bustami alias B (35) warga Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar yang ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dan senjata api jenis FN ternyata merupakan mantan TNI.
Pengakuan itu disampaikan Bustami ketika ditanyai oleh Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.
"Saya sudah dipecat pak. Memang mantan TNI," kata tersangka Bustami, Senin (19/9/2016) sore.
Mendengar pengakuan itu, Mardiaz sempat menyindir tersangka.
"Mantan anggota apa ini? Nanti pasukan GAM aja. Kok enggak ada mirip-miripnya (sama anggota TNI)," ungkap Mardiaz.
Terkait kepemilikan senjata api milik Bustami, diduga tersangka memperolehnya dari Aceh. Mardiaz menduga, senjata ilegal itu didapat saat kerusuhan di Aceh pecah beberapa waktu lalu.
"Senjata api ilegal milik tersangka ini bukan rakitan, tapi pabrikan. Jenisnya itu FN Browning Baretta, dan berasal dari Aceh," ungkap Mardiaz.
Ketika dihadirkan dalam gelar pemaparan sore tadi, tersangka Bustami tak banyak memberikan keterangan. Ia kerap menundukkan kepalanya dalam-dalam ketika difoto sejumlah awak media.(ray/tribun-medan.com)