TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Oknum pejabat di Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap petugas setelah memperkosa dan mengubur hidup-hidup stafnya di septic tank, Rabu (21/09/2016).
Awalnya pelaku mengira korbannya yang pingsan sudah tewas dan memilih menguburnya menggunakan semen di septic tank.
Korban yang sadarkan diri akhirnya mampu keluar dari tempat pembuangan kotoran manusia itu dengan bantuan istri pelaku.
Peristiwa yang dialami oleh korban, UT (19) ini terjadi pada Selasa (20/9/2016) pukul 08.00 Wita di kediaman pelaku, AK (52) di Jalan Cakalang, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan.
Saat itu, korban yang merupakan kerabat dekat pelaku tengah duduk di teras rumah. Tiba-tiba AK keluar dan membawa selimut sambil membekap tubuh UT dan menyeretnya masuk ke kamar.
Korban berusaha melawan setelah AK berusaha melucuti pakaiannya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga pingsan dan memperkosanya. Saat kejadian, istri pelaku tengah ke luar kota.
Korban yang pingsan usia diperkosa kemudian dikubur hidup-hidup di septic tank menggunakan semen dan batu bata.
Beruntung, korban sadarkan diri setelah tujuh jam terkubur di dalam septic tank.
Dengan sekuat tenaga, UT berusaha merusak cor semen yang berada di atasnya sambil berteriak minta pertolongan.
Teriakan korban rupanya terdengar oleh istri AK yang langsung mencari korban. Korban akhirnya diselamatkan setelah tangannya merusak cor semen.
"Mungkin dia kira saya sudah mati. Awalnya saya kaget kenapa saya ada di tempat gelap dan banyak lumpur. Yang saya ingat waktu dia seret saya masuk ke kamarnya dan mau perkosa saya," kata UT saat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Palopo, Rabu.
Setelah mendapatkan laporan dari UT, polisi kemudian membekuk AK yang menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palopo.
Usai menjalani pemeriksaan, AK kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban adalah pegawai honorer dan satu kantor dengan tersangka. AK sudah mengakui perbuatannya dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil visum juga menjelaskan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual," jelas AKP Awaluddin, kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo. (KOMPAS.com/ Kontributor Bone, Abdul Haq)