Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara dan Polsek Sungkai Utara menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) toko bernama Neti Susilawati (35).
Ibu rumah tangga ini mencuri barang-barang yang ada di dalam toko.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengatakan, petugas menangkap tersangka di rumahnya di Sungkai Utara.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Sungkai Utara,” ujar Zarialdi, Minggu (25/9/2016).
Menurut Zarialdi, Neti ditangkap karena mencuri barang-barang yang ada di dalam toko milik Sudirman.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 04.00 WIB. Neti masuk ke dalam warung dengan cara memanjat tembok ke atap toko.
“Tersangka merusak plafon toko lalu masuk ke dalam warung,” ujar Zarialdi.
Barang-barang yang diambil berupa satu slop rokok Gudang Garam Merah, dua slop rokok Sampoerna Mild Kecil, satu slop rokok Apace Kretek, satu slop rokok Apace 20 kretek.
Lalu satu slop rokok Apace 16 Filter, satu slop rokok Gudang Garam Hijau, lima bungkus rokok LA Bold, tujuh bungkus rokok U Bold, sepuluh bungkus rokok Djarum Coklat, 10 bungkus rokok Jagoan, dua botol kecap kecil.
Barang lainnya berupa sabun merk Wings sebanyak empat bungkus, sabun mandi GIV sebanyak enam bungkus, sabun batangan merk Sinar Laut sebanyak satu bungkus, kopi ibu anak sebanyak satu pack, penyedap rasa Sasa satu bungkus, uang kertas Rp 115.000 dan uang logam Rp 90.000.(*)