TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bersama Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang warga negara asal Kenya.
Pria yang diamankan ini yakni BM ditangkap di Bandara Soetta pada 8 Agustus 2016 lalu.
BM tiba di Tanah Air menumpangi pesawat Garuda Indonesia rute Bangkok-Jakarta. Ketika penumpang ini melewati pos pemeriksaan Bea Cukai, petugas mencurigainya.
BM mengaku kepada petugas jika dirinya berasal dari Ethiopia. Negara tersebut memang dengan kategori high risk, petugas tetap saja ragu akan profil BM ini.
"Waktu kami periksa barang dan badannya memang tidak ditemukan narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang pada Senin (26/9/2016).
Erwin mengungkapkan saat itu pihaknya tak percaya begitu saja dengan pria ini. Petugas menawari pelaku untuk melakukan pemeriksaan rontgen.
"Ketika akan dilakukan pemeriksaan rontgen, dia (BM) sempat menawari petugas uang sejumlah 3.000 dolar Amerika," ucapnya.
Hal itu menimbulkan kecurigaan yang mendalam terhadap pelaku. Petugas yakin ada sesuatu yang disembunyikan oleh warga asal Kenya ini.
"Dari hasil rontgen terlihat banyak kapsul di dalam perutnya. Tersangka akhirnya mengakui dirinya menelan 96 kapsul berisi sabu," kata Erwin.
Erwin menuturkan pihaknya sempat menunggu selama dua hari agar kapsul-kapsul tersebut ke luar dari dalam perut pelaku. Total sabu yang ditelan ini seberat 1.100 gram.
"Pengakuan tersangka, sabu itu akan dibawa ke hotel yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Dharma Pongrekun.
Polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Hasil pengembangan, aparat mencokok dua orang tersangka yaitu S dan Z saat menerima barang itu dari BM.
Tersangka S mengaku diperintah oleh seseorang berinisial R untuk membawa 50 kapsul berisi sabu itu ke Solo. Sedangkan pelaku Z disuruh seseorang berinisial A untuk membawa 46 sabu tersebut ke Depok.
"Jaringan narkoba ini sampai juga ke Bandung, Jawa Tengah, bahkan ke NTB," tutur Dharma.
Petugas pun terus menyelusuri mata rantai jaringan narkotika ini satu per satu. Saat berada di Solo, S mencoba menghubungi R yang akan mengambil paket pesanannya itu. Mereka janjian ketemu di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Namun ketika itu lelaki berinisial YH yang datang ke lokasi. YH mengambil barang laknat tersebut dari tangan S.
Aparat pun melakukan penangkapan terhadap YH. Kepada petugas, YH mengaku bahwa dirinya disuruh oleh bosnya yaitu SU yang mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
"Akibat perbuatannya ini para pelaku dijerat UU Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun pejara," paparnya. (Andika Panduwinata/WARTA KOTA)