Untuk kasus penipuan ini, status Dimas Kanjeng masih sebagai saksi terlapor, belum tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, menjelaskan ada dua kasus yang ditangani Polda Jatim. Namun yang difokuskan oleh penyidik adalah pembunuhan.
"Sementara ini masih fokus ke kasus pembunuhan dulu. Untuk menangani kasus Taat juga melibatkan Ditreskrimsus tapi pengendalinya Ditreskrimum," kata Argo.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berencana memeriksa Marwah Daud Ibrahim dalam dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Dimas Kanjeng.
Marwah akan diperiksa sebagai saksi karena statusnya sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Siapa pun yang terkait dan perlu dimintai keterangan akan diperiksa," kata Cecep.
Cecep merasa heran begitu yakinya Marwah Daud terhadap Dimas Kanjeng. Padahal Marwah orang berpendidikan, lulusan perguruan tinggi terkenal di Amerika Serikat.
"Mungkin saja sudah telanjur bergabung, mau tidak mau dia harus membela," ungkap dia.
Jumlah korban penggandaan uang Dimas Kanjeng diperkirakan mencapai 20 ribu orang. Disinyalir penipuan tersebut terstruktur dan berjejaring luas.
Penyidik mengistilahkan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak seperti padepokan pada umumnya, melainkan sebagai kartel penipuan.
Cecep enggan menjelaskan orang di atas Dimas Kanjeng yang ditengarai mengendalikan praktik penggandaan uang. Ia juga menolak orang tersebut sebagai tempat Dimas Kanjeng menyimpan uang Rp 1 triliun di Jakarta. "Semua masih ditelusuri," tegas dia.