News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Imigrasi se-Kalbar Hanya Keluarkan 345 Paspor Per Hari

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

48 WNA Asal China yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, karena overstay di Indonesia dan dikenakan Tipiring terkait keimigrasian.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Meski Kalimantan Barat menjadi pintu masuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bekerja ke Negeri Jiran, data pengeluaran paspor dari Imigrasi wilayah kerja Kalimantan Barat, justru tak memperlihatkan secara signifikan, pembuatan paspor yang diperuntukkan bagi TKI.

"Pengeluaran paspor di Kalimantan Barat ini, satu hari dalam satu provinsi hanya 345 paspor," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Bambang Widodo, Selasa (27/9/2016).

Widodo memaparkan, jumlah paspor tersebut bukanlah dikeluarkan oleh satu Kantor Imigrasi, namun angka secara keluruhan di wilayah Kalbar.

345 paspor perhari tersebut, menurut rinciannya, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Entikong sebanyak 40 paspor, Kantor Imigrasi Sanggau sejumlah 20 paspor.

Kantor Imigrasi Sambas sebanyak 30 paspor, Kantor Imigrasi Singkawang sebanyak 100 paspor, Kantor Imigrasi Putusibau sejumlah lima paspor serta sebanyak 150 paspor dikeluarkan Kantor Imigrasi Pontianak.

"Ini rata-rata perhari dalam satu Provinsi Kalimantan Barat. Dari 345 paspor ini, jarang sekali dikeluarkan paspor untuk Tenaga Kerja Indonesia. Kebanyakan mereka memang untuk dalam rangka kunjungan wisata atau kunjungan bisnis ke luar negeri, jadi untuk TKI jarang dikeluarkan oleh Imigrasi wilayah kerja Kalbar," paparnya.

Widodo membandingkan kondisi ini dengan daerah lainnya di luar Kalbar. Jika di daerah lain, sebanyak 300-an paspor dapat dikeluarkan satu Kantor Imigrasi saja.

"Kalau pengurusan jadi TKI pada umumnya, sepanjang pengamatan. Mereka itu dari daerah lain yang transit ke sini," jelas dia.

Widodo menjelaskan, dalam teori Infiltrasi ada 3 macam masuknya orang ke luar negeri.

Pertama, masuk secara legal dengan menggunakan dokumen yang benar dan melalui prosedur yang benar.

"Melalui bandara, pelabuhan laut atau perlintasan (pemeriksaan Imigrasi) darat. Mereka masuk kemudian mengurus izin ketenagakerjaannya di luar negeri, contohnya di negara tetangga kita," ujarnya.

Selanjutnya, yang masuk secara abu-abu, dalam kategori ini terbagi dalam dua jenis, yakni ada yang masuk dengan menggunakan paspor (legal) melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang ada di perbatasan secara legal, akan tetapi mereka kemudian kabur atau lari dari tujuannya, dan kemudian bekerja secara ilegal.

Dan sebaliknya, ada juga yang masuk ilegal dari perbatasan di tempat-tempat tertentu, akan tetapi ketika berada di negara tujuan diputihkan, sehingga menjadi legal.

Dan yang ketiga adalah Infiltrasi hitam, yakni masuk secara ilegal tanpa dokumen dan melalui prosedur yang benar. Bahkan ketika sampai di negara tujuan juga bekerja secara ilegal.

"Ini perlu dipahami kita bersama, jadi ada 3 jenis proses masuknya Tenaga Kerja Indonesia atau pendatang tanpa izin," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini