Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasi Penkum Kejati Kalbar, M Syahrial Reza memastikan, kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dengan tersangka anggota DPR RI berinisial Z sudah tahap dua.
"Perkembangan terakhir pekan lalu dilakukan tahap dua ke Kejaksaan. Karena itu perkara tindak pidana korupsi Bansos, itu perkara dari penyidik Polda Kalbar, memang penyidik Polda tidak melakukan penahanan dari awal karena tersangka kooperatif," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2016) sore.
Lanjutnya, hingga dilimpahkan ke Kejati Kalbar, tersangka Z juga tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
"Pas dilimpahkan tahap dua kejaksaan, dia masih kooperatif, dalam arti dia berupaya untuk mengembalikan kerugian uang negara. Dan juga tidak mempersulit dalam pemeriksaan di penyidikan," ujarnya.
Syahrial menegaskan, perkembangan kasus tipikor ini selanjutnya menunggu pemberkasan lengkap, agar dalam kurun waktu dua pekan kedepan segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Sampai sekarang tahap dua yang di kejaksaan. Perkembangannya masih menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena itukan sudah ada jangka waktunya. Sudah tidak lama lagi dilimpahkan, sekitar dua minggu ini," jelasnya.
Selain itu menurut Syahrial, pihaknya juga tengah menangani kasus dengan tersangka berinisial T.
"Gedung di Melawi, itu tahap dua juga. Namun tersangka dilakukan penahanan di Kejati Kalbar, karena perkaranya dari Kejati Kalbar," sambungnya.
Namun, saat diminta data lengkap kasus tipikor yang sudah maupun yang sedang ditangani Kejati Kalbar. Syahrial tak dapat memberikan data lengkap.
Ia lantas menyarankan tribunpontianak.co.id untuk meminta langsung ke Aspidsus Kejati Kalbar.
Saat dikonfirmasi ke Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat juga belum dapat memberikan data dan keterangan lanjut. Karena sedang ada kegiatan di lantai atas Kejati Kalbar.