Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah jurnalis Kota Medan yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo resmi melapor untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pelaporan ini dilakukan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jl Hindu.
Adapun beberapa korban yang melapor diantaranya Yugo (Menaranews), AD (Matatelinga.com) dan sejumlah jurnalis lainnya. Dalam pelaporan itu, para korban meminta bantuan LPSK melakukan pendampingan.
"Kami akan lindungi para korban ini jika selama proses pemeriksaan merasa mendapat tekanan atau ancaman. Ini perlu dilakukan agar proses pemeriksaan kasus ini berjalan lancar," kata Lili Pintauli Siregar, anggota LPSK, Kamis (29/9/2016) sore.
Menurut Lili, jika nantinya korban perlu perlindungan khusus, maka korban akan dibawa ke tempat yang lebih aman. Bahkan, kata Lili, korban diungsikan sementara dari rumah.
"Kami akan dampingi korban sampai persidangan. Jadi tidak perlu khawatir," ungkap Lili.
Selama proses pelaporan, Direktur LBH Medan, Surya Adinata juga ikut melakukan pendampingan. Tim Advokasi Pers Sumut yang diketuai Wilfrid Sinaga juga ikut menyaksikan pelaporan.(ray/tribun-medan.com)