News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Emas Palsu Lolos Cek di Pegadaian Jambi, Pimpinan Akui Adanya Kelalaian

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi emas di pegadaian

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pimpinan Cabang Pegadaian Jambi, Didik Susilo mengapresiasi pihak kepolisian sektor (Polsek) Pasar Jambi telah menangkap pelaku penipuan emas yang ditangkap saat bertransaksi di outlet Pegadaian Pasar, Kota Jambi.

"Kita apresisi juga anggota kita (Pegadaian) yang di lapangan bisa mendeteksi dini nasabah yang hendak berbuat nakal," ujar Didik saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/9/2016).

Aksi pelaku penipu emas palsu ini baru sekali terjadi. Namun pelaku sudah terhitung 6 kali berhasil menggadaikan emas di Pegadaian di Kota Jambi dan lolos.

Didik mengakui hal tersebut merupakan kelalaian karyawan Pegadaian sendiri sehingga meloloskan emas imitasi.

"Karyawan kami mungkin memang kurang jeli dan tidak begitu fokus dan menganggap itu hal biasa saja. Untuk kedepannya kita akan semakin jeli," katanya.

Emas palsu yang telah masuk ke Pegadaian, kata Didik akan dijadikan dokumentasi barang bermasalah.

"Itu tidak akan diputar lagi atau dilelang. Itu masuk ke dokumentasi barang bermasalah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rofik (25) pelaku penipuan emas palsu berhasil diamankan aparat Polsek Pasar di outlet Pegadaian Kecamatan Pasar Jambi.

Diakui tersangka, dia bersama komplotannya sudah berhasil menggadaikan emas palsu dari Jember di Pegadaian di Kota Jambi sebanyak enam kali. Harga yang didapat pun mencapai puluhan juta rupiah.

Pihak kepolisian menyebutkan, tersangka merupakan penipu jaringan antarprovinsi. Sementara di Jambi sudah beraksi 5 kali di Kota Jambi dan 1 kali di Muarojambi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 untai kalung emas lengkap dengan surat kepemilikan emas dan KTP.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini