Dari tangan Mulfi, ditemukan 30 paket kecil obat jenis dextro yang berisi 9 butir pil per paket, dan satu paket besar berisi 18 butir.
Puluhan butir tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok warna putih dan hitam.
Pelaku akan dijerat pasal 197 dan 196 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Mahatir mengaku menjual obat terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, jika hanya mengandalkan dari berjualan tahu bulat tak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jualan dextro ini buat tambahan penghasilan saja," jelas dia (*)