Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Keberadaan pasal 279 KUHP tentang kejahatan asal usul pernikahan kerap tak diketahui sebagai dasar hukum pidana bagi pria yang kawin lagi tanpa sepengetahuan istri sebelumnya.
"Padahal jelas di KUHP tepatnya pasal 279 berkaitan dengan hukum pidana di mana hukuman 5-7 tahun bagi suami yang kawin lagi tanpa seizin istri," ujar Direktur LBH Peka Kalimantan Barat, Rosita Nengsih, Jumat (30/9/2016).
Rosita saat itu mendampingi seorang ibu rumah tangga berinisial TR (45), warga Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. TR melaporkan suaminya berinsial ZL (56) ke Polres Mempawah.
ZL merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Landak periode 2009-2014. Ia dilaporkan karena telah menikah lagi dengan seorang wanita berinisial JM (32), warga Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Rosita mengatakan belakangan ini di sejumlah daerah telah ada pembuktian hukum kasus seperti ini. Di antaranya kasus yang menjerat seorang dokter hingga dipersidangkan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
Kemudian di Polres Singkawang di mana seorang suami dilaporkan karena menikah lagi dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istrinya.
"Di Polres Singkawang juga ada yang membuat laporan dan sudah mulai diproses. Di Brebes bahkan putusannya satu tahunan. Makanya kita semakin semangat dengan adanya kekuatan hukum seperti ini," kata dia.
Ia berharap anggota Polres Mempawah segera memproses laporan TR sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kaum pria yang berniat poligami tanpa sepengetahuan istri sebelumnya.
Sebenarnya banyak kejadian serupa. Namun lantaran ketidaktahuan pihak perempuan terhadap aturan hukum, maka ia enggan melaporkan perilaku suaminya yang menikah lagi secara diam-diam.