News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biar Bisa Fly Saat Liburan di Bali, Warga Singapura Ini Ditangkap Karena Kedapatan Bawa Sabu

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka diperlihatkan ke media oleh Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Selasa(4/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG- Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan Goh Thiam Aan Desmond karena kedapatan membawa narkotika berupa sabu 1,47 gram dan 2 butir ekstasi berwarna hijau-merah muda. Dia ditangkap pada tanggal 30 September 2016.

Desmond melakukan perjalanan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ-948 dengan rute Singapura-Denpasar. Setibanya di Bali, seperti biasa dilakukan proses pemeriksaan barang dan orang dan ternyata dicurigai membawa barang terlarang.

"Modus operandinya, barang dalam kemasan tersebut disembunyikan di dalam dompet hitam. Setelah dilakukan tes narkotika, barang tersebut berupa sabu dan ekstasi," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Selasa (4/10/2016).

Desmond ternyata berprofesi sebagai salah satu cabin crew airline atau pramugara Singapore Airline. Dia, membawa barang terlarang dari negara asalnya untuk dinikmati di Bali sekaligus liburan dan saat itu tidak sedang bertugas.

"Dia pramugara sedang tidak bertugas. Niatnya berlibur dan ingin menggunakan narkotika ini untuk dinikmati di Bali. Dia menganggap di Bali bisa menikmati barang tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Bea dan Cukai Ngurah Rai sejak 2014 hingga sekarang telah melakukan penindakan sebanyak 37 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebesar 18,817 kilogram.

Penulis: Sri Lestari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini