TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kesulitan menahan Wisnu Wardhana (WW), Kamis (6/10/2016) malam.
Penyidik harus melibatkan polisi untuk menahan mantan Manajer Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut.
Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, polisi datang ke Kejati sejak sore.
Mereka langsung naik ke ruang pemeriksaan WW. Mereka minta WW bersedia ditahan selama proses penelusuran dugaan korupsi di PT PWU.
Tapi WW yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya itu bersikukuh tidak mau ditahan.
Dia mengemukakan berbagai alasan. Di antaranya tidak ada pengacara yang mendampingi selama pemeriksaan.
WW pun enggan membubuhkan tanda tangan di surat penahanannya.
Setelah gagal bernegosiasi, penyidik menyeret WW ke lantai satu. WW langsung dimasukkan ke mobil tahanan.
Tapi WW berusaha bertahan di pintu mobil tahanan, dan berusaha tidak mau masuk ke mobil.
Dia baru masuk mobil setelah petugas memaksanya. Bahkan ada petugas yang mendorong bahu WW agar segera masuk ke mobil tahanan.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengakui penahanan WW melibatkan polisi.
Tapi Romy membantah pelibatan tentara dan polisi akibat upaya perlawanan WW.
Pihaknya hanya ingin memastikan tidak ada kejadian yang tidak diinginkan selama proses penahanan berlangsung.
"Perlawanan sedikit memang ada. Alhamdulillah penahanan berlangsung aman," kata Romy.
Romy menambahkan pihaknya terpaksa menahan WW. Pihaknya berlasan WW berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (BB).
Dia mencontohkan pemanggilan pertama kepada WW lalu. Saat itu WW tidak hadir dengan alasan sedang ada keperluan.
Tapi WW tidak menyebutkan keperluannya sehingga tidak mau menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Penahanan ini juga untuk memudahkan pemeriksaan," tambahnya.