Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua pengedar ganja kering yang salah satunya beroperasi di kawasan Medan Johor dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Delitua.
Keduanya adalah Gosman Maraden Silalahi (30) warga Jl Eka Surya, Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan Aditya (26) warga Jl Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kedua tersangka ini kami tangkap di dua lokasi terpisah. Awalnya, kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Eka Surya, tepatnya di depan Perumahan Monaco," ungkap Kapolsekta Delitua, AKP Wira Prayatna, Selasa (11/10/2016) siang.
Mendapat informasi itu, Wira kemudian memerintahkan anggotanya di Unit Reskrim mendatangi lokasi.
Sesampainya di lokasi, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi.
"Saat kami gerebek, tersangka GMS (Gosman Maraden Silalahi) ini tengah berupaya menyembunyikan ganja tersebut. Ketika kami periksa, ternyata ganja itu masih dalam keadaan dilakban dengan berat 1 Kg," ungkap Wira.
Ketika diinterogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria bernama Aditya.
Menurut tersangka Gosman, Aditya tinggal di kawasan Mongonsidi.
"Karena khawatir tersangka lainnya akan melarikan diri, kami bergerak ke rumah tersangka AD. Di kediamannya, AD akhirnya berhasil kami bekuk," ungkap Wira.
Diduga kuat, ganja kering milik Aditya dan Gosman berasal dari Aceh.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik.