Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM KUPANG - Polres Sumba Barat menetapkan dua tersangka yakni SL dan ETK dalam dugaan kasus human trafficking.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK melalui Wa yang diterima Pos-kupang.com, Sabtu (15/10/2016) menjelaskan ETK ditahan dan dititipkan di Lapas Waikabubak sedangkan SL di ruang tahanan Polres Sumba Barat.
Menurutnya penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga saksi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sampai saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti pendukung lainnya guna dapat mengungkap jaringan para pelaku TPPO baik yang berada di wilayah hukum polres Sumba Barat maupun yang berada diluar wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Termasuk juga korban korban yang telah diberngkatkan sebelumnya yang disinyalir telah diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur yang benar dengan tidak dilengkapi dokumen dokumen yang berkaitan dengan TKI ke luar negeri.
Penanganan kasus TP penempatan dan perlindungan TKI keluar negeri dan atau perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat 1 huruf (a) dan psl 103 ayat 1 hrf (f) dari UU RI NO 39 Tahun 2004 subsider pasal 10 dan pasal 11 dr UU RI NO 21 tahun 2007.