"Dan tersangka Sil tak lama masuk ke dalam mobil, dia melihat dari dalam mobil, tepatnya bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal, membakar uang milik KUD," ungkapnya.
Setelah itu, yang keduanya melaporkan kasus ini ke Polsek Mukok.
Sesampainya di Polsek Mukok, di hadapan petugas kepolisian, Ketua KUD menghitung sisa uang yang tersisa di mobil, masih dalam keadaan utuh sebanyak Rp 2.051.107.800.
"Dan uang Rp 7.831.000 dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya Rp 6 miliar lebih habis terbakar. Berdasarkan olah TKP, Kapolsek merasa curiga dan meminta bantuan Polres untuk membackup Polsek dalam mengungkap kasus tersebut," paparnya.
Tanpa membuang-buang waktu, Kapolsek bersama Timnya pada Senin malam sekitar pukul 23.00 melakukan penggeledahan di rumah Silvinus di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
"Di lokasi ini Polisi menemukan uang sebesar Rp 4,7 miliar yang disimpan di bawah tempat tidur, kemudian ditemukan juga sepeda motorĀ yang di dalam Jok-nya ditemukan uang Rp 100 juta," ungkap Suhadi.
Selanjutnya Polisi menggeledah mobil milik Hadi Prawoto, di dalam mobil tersebut ditemukan uang Rp 100 juta dan satu unit Air Softgun.
"Akhirnya kedua pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Suhadi mengapresiasi kinerja Kapolres Sanggau dan Kapolsek Mukok dan jajarannya, atas keberhasilannya mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, hendaknya kasus ini dapat dikembangkan.
"Kemungkinan tersangkanya tidak hanya Sil dan Had, tetapi ada tersangka lain," katanya.