Selanjutnya tiga tersangka, yakni AP alias Andy, HP alias Edo, SS alias Susi diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 102,92 gram di sebuah rumah di Komplek Cendana Permai 2, Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, dan kini ditangani Subdit I Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Kasus ketujuh yakni tersangka AP alias Ipan diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,5838 gram di Gang Siaga Makmur, Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ 244/ X/ 2016/ Kalbar/ Res Mpw tertanggal 15 Oktober 2016 sekitar pukul 12.30 WIB. Dan kini ditangani Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Dan kasus terakhir dengan tersangka RB alias Robin dan MS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram ditangkap di Gang Seluang RT 004/ RW 026, Jalan M Sa'ad Ain, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, dan kini ditangani Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.
12 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, menjual ataupun sebagai perantara narkotika lebih dari 5 gram. Dan pasal 112 ayat 2, menguasai serta memiliki narkotika lebih dari 5 gram.