Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 12 tersangka dari delapan laporan polisi, dalam kasus tindak pidana narkotika diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dari wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah, sejak Selasa (4/10/2016) hingga Senin (17/10/2016).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus menjelaskan dari 12 tersangka tersebut, satu orang tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Mempawah.
"Barang buktinya (BB) ada sekitar 192,81 gram, jadi hampir 2 ons, ini bukti BB-nya, ada juga uang, ada juga peralatan-peralatannya," ungkapnya dalam rilis tersangka dan barang bukti di Mako Ditres Narkoba Polda Kalbar, Jalan Zainudin, Pontianak, Selasa (18/910/2016).
Lanjut Barus, ada satu nama tersangka yang saat ini sedang menjadi Narapidana di Lapas Kelas II A Pontianak.
12 tersangka dari delapan kasus tindak pidana narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, yakni tersangka N, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14,0441 gram.
Ia ditangkap di Gang Kelinci, RT 003/ RW 004, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur, pada Selasa (04/10/2016) sekitar pukul 11.15 WIB, dengan laporan polisi nomor LP/ 240/ X/2016/ Kalbar/ SPKT dan ditangani Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Kemudian dua tersangka, yakni NA alias Naga dan AK, ditangkap di sebuah kafe, di Jalan Raya Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,5041 gram.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 22.15 WIB, dan ditangani Subdit I Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Selanjutnya tersangka H alias Een, diamankan di depan warung kopi di sekitar pasar Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Darinya ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 51,0600 gram.
Tersangka H ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WIB. Ditangani Subdit II Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Kemudian laporan polisi tertanggal 11 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, ditangkap tersangka AS di Jalan Selat Panjang, RT 002/ RW 004 Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubur Raya.
Dari tersangka AS diamankan sabu-sabu sebanyak 14,6141 gram. Ia kini ditangani Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Kasus kelima, berdasarkan laporan polisi LP/ 250/ X/ 2016/ Kalbar/ SPKT tertanggal 11 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka AG diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 5,5887 gram di sebuah kamar kos yang terletak di Gang Gotong Royong, Parit Pekong, Siantan. Ia ditangani Subdit II Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Selanjutnya tiga tersangka, yakni AP alias Andy, HP alias Edo, SS alias Susi diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 102,92 gram di sebuah rumah di Komplek Cendana Permai 2, Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, dan kini ditangani Subdit I Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Kasus ketujuh yakni tersangka AP alias Ipan diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,5838 gram di Gang Siaga Makmur, Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ 244/ X/ 2016/ Kalbar/ Res Mpw tertanggal 15 Oktober 2016 sekitar pukul 12.30 WIB. Dan kini ditangani Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.
Dan kasus terakhir dengan tersangka RB alias Robin dan MS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram ditangkap di Gang Seluang RT 004/ RW 026, Jalan M Sa'ad Ain, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, dan kini ditangani Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.
12 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, menjual ataupun sebagai perantara narkotika lebih dari 5 gram. Dan pasal 112 ayat 2, menguasai serta memiliki narkotika lebih dari 5 gram.