Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Dua oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan mendapatkan sanksi tegas karena terlibat pungutan liar di jalan.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce memastikan telah menindak dua anggotanya yang terlibat pungutan liar.
"Sudah kita masukkan sel," ujarnya, Rabu (19/10/2016) saat coffee morning dengan wartawan di Polres Nunukan.
Dia mengatakan, penindakan tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat.
"Kami yang menindak," ujarnya.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce mengatakan, dua oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan yang disel dipastikan belum sempat menerima uang pungutan liar (pungli).
"Dia dapat iming-iming, belum (sempat) menerima," kata Kapolres, Rabu (19/10/2016).
Dijelaskannya, kedua oknum tersebut dimintai bantuan oleh warga.
"Ini ada minta tolong ya. Akhirnya minta tolong, dibantu. Ada diiming-imingilah," ujarnya yang memastikan, keduanya dimintai bantuan terkait dengan tugasnya.
Penindakan terhadap kedua oknum Polisi tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi itu kemudian didalami termasuk meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan informasi.
Kedua oknum itu kemudian diperiksa dan akhirnya mengakui telah mendapatkan iming-iming sesuatu.
"Cukup dengan keterangan ini, dia mengatakan iya, kemudian dia mengaku, selesai," ujarnya.
Saat ini keduanya sedang menjalani hukuman. Selain harus mendekam di sel selama 14 hari sejak Senin (17/10/2016) lalu, sanksi pemindahan tugas juga dikenakan pada keduanya.
"Kami pindahkan ke bagian dalmas," ujarnya.
Dia mengatakan, penindakan terhadap kedua oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan merupakan contoh pertama bagi yang melakukan pungutan liar di lingkungan Polres Nunukan.
"Supaya tidak diulangi sama yang lain. Ini sebagai contoh buat yang lain, bahwa kita tegas sekarang ini," ujarnya.