News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka KPK, Wali Kota Madiun Bambang Irianto Ternyata Terkaya pada Pilkada 2014-2019

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf Selasa (18/10/2016) di Jakarta, menyebut Wali Kota Madiun Bambang Irianto satu di antara kepala daerah pemilik rekening gendut.

Namun, Yusuf enggan membeberkan berapa rekening atau kekayaan yang dimiliki orang nomor satu di Kota Madiun ini ke publik.

Alasannya, keterangannya akan menganggu pemeriksaan yang kini dilakukan KPK.

Berdasarkan data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari surat pengumuman KPU Kota Madiun, Bambang Irianto memiliki harta kekayaan senilai Rp121 miliar dan 60.000 USD.

Data kekayaan tersebut, dimiliki Bambang pada 5 Juli 2013, ketika ia akan maju dalam Pilkada periode 2014-2019.

Data yang diperoleh dari surat pengumuman KPU Kota Madiun bernomor 445.270/KPU.Kota-014.329982/VII/2013 berisi mengenai surat Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 10 Juli 2013 Nomor : 13-1707/12/07/2013, dengan ini diumumkan harta kekayaan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun periode tahun 2014-2019.

Dari data enam pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju dalam Pilkada 2014-2019 , calon terkaya adalah Bambang Irianto dengan total kekayaan senilai Rp121.948.149.770 dan 60.000 USD.

Sedangkan kekayaan calon lainnya, hanya berkisar ratusan juta hingga belasan miliar saja. Berbeda jauh bila dibandingkan kekayaan yang dimiliki Bambang Irianto.

Kekayaan lima calon wali kota yang dirilis KPK ke KPU Kota Madiun, yang berada di bawah Bambang Irianto, di antaranya Achmad Zainudin, Rp 349.000.000, Mochid Soetono, Rp 12.822.959.853, Parji, Rp 1.128.729.996, Arief Purwanto, Rp 4.941.900.000 dan Sutopo, Rp 1.085.000.000.

Komisioner KPU Kota Madiun, Latutik Mukhlisin, membenarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK tersebut.

“Data itu (LHKPN) yang mengeluarkan KPK, jadi saat itu calon wali kota dan wakil wali kota mengisi formulir yang disediakan KPK. KPU hanya terima jadi saja,” jelasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network) saat ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2016).

Data LHKPN tersebut, katanya, merupakan satu di antara beberapa syarat bagi calon yang mengikuti Pilkada.

Namun, saat ditanya berapa aset dan detail kekayaan Bambang Irianto, dia mengaku tidak tahu. Sebab, kata Latutik pendataan dan verifikasi dilakukan oleh KPK.

KPU Kota Madiun, lanjutnya, tidak memiliki data lengkap mengenai aset dan harta bergerak yang dimiliki Bambang Irianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun oleh KPK pada Senin (17/10/2016) malam. (Rahadian Bagus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini