News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 PNS Dishub Sumut Tertangkap Tengah Melakukan Pungli di Jembatan Timbang

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto (baju dinas) didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal (kemeja putih) saat memperlihatkan barang bukti OPP beserta tersangkanya di halaman Polrestabes Medan, Jumat (21/10/2016) sore

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Menindaklanjuti intruksi Presiden RI, Jokowidodo menyangkut pemberantasan pungutan liar (pungli), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap tiga pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dalam operasi pemberantasan pungli (OPP).

Ketiganya masing-masing Edison Purba (54), Parlindungan Harahap (56) dan Hasan Basri Lubis (48).

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 dinihari, Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungli menangkap tiga orang PNS Dishub Sumut di Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan Djamin Ginting, Bandar Baru, Sibolangit karena melakukan pungli kendaraan pengangkut truk."

"Modus para pelaku melakukan pungli adalah melaksanakan Perda No14 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan barang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal, Jumat (21/10/2016) sore.

Dalam perda itu dijelaskan, ada tiga pelanggaran apabila truk yang melintas melebihi berat yang ditentukan.

Pelanggaran tingkat pertama, kata Mardiaz, truk yang muatannya melebihi 5 sampai 15 persen ketentuan, maka truk akan dikenai denda tilang Rp80 ribu.

"Pelanggaran tingkat kedua, apabila truk melebihi muatan hingga 15 persen lebih, maka kendaraan dikenai denda Rp100 ribu. Dan apabila truk melakukan pelanggaran tingkat III, maka truk akan ditilang dan dipulangkan," ungkap Mardiaz.

Selama melakukan pungli, sambungnya, ketiga oknum ini tidak menjalankan peraturan yang ada.

Sebagian kendaraan yang melanggar pelanggaran tingkat II dan III, hanya dikenai denda sesuai pelanggaran tingka I.

"Di sinilah celah para pelaku melakukan pungli. Sebagian sopir hanya dimintai uang, dan tidak ditindak," katanya sembari menjelaskan pungli dipatok dengan harga yang bervariasi.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini