Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus raibnya dana kasda Pemkot Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum menyatakan pikir-pikir saat ditanya sikapnya mengenai putusan sembilan tahun penjara.
Ia meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono untuk memikirkan apakah akan menerima atau menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir dulu yang Mulia," kata Diah Ayu kepada majelis hakim usai berkordinasi dengan penasehat hukumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/10/2016).
Oleh majelis hakim, Diah Ayu diberikan waktu selama satu minggu untuk mengambil sikapnya.
Jika tetap tidak ada pernyataan, maka keputusan dianggap telah berkekuatan hukum tetap.
"Hal yang sama kita berikan kepada jaksa. Apakah menerima atau banding atas putusan ini," ucap hakim Antonius.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum selama sembilan tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta," kata hakim Antonius dalam amar putusannya.
Denda tersebut harus dibayar terdakwa paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama dua bulan.
Hakim juga membebani terdakwa Diah Ayu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar.
Jumlah tersebut setelah dikurangkan dengan uang gratifikasi yang diberikan kepada Suhantoro (mantan kepala UPTD Kasda--red).
"Jika tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita asetnya. Jika tetap tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun," tambah hakim Antonius.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Diah Ayu terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta atas pemberian sesuatu kepada pejabat negara atau PNS yaitu Suhantoro, Diah Ayu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b pada UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati, menuntut pidana penjara terhadap Diah Ayu selama 13 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Selain itu, juga menuntut Diah Ayu mengembalikan kerugian negara Rp 21,7 miliar subsidair 6 tahun 9 bulan. (*)