Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Geri Indrianto (21), Bahtiar (22) dan Tri Wibowo (23) akhirnya mendekam di penjara. Mereka berulangkali mencuri besi twer pemancar radio di Jalan Karya Wisata.
"Penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari laporan terkait maraknya aksi pencurian besi tower di kawasan Medan Johor sebulan belakangan ini," ujar Kapolsekta Delitua, AKP Wira Prayatna, Senin (24/10/2016).
"Lalu, saya perintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan, guna menangkap para pelakunya," ia menambahkan.
Sekian lama menyelidiki kasus ini, polisi mengantongi identitas para tersangka. Lalu, satu per satu tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing. Setelah polisi menangkap Geri.
"Otak pelaku pencurian adalah Geri, warga Jalan Luku I, Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor," ungkap Wira.
Tersangka kedua yang ditangkap adalah Bahtiar, warga Jalan Eka Rasmi, Gang Warkop, Medan Johor. Terakhir polisi menangkap Tri Wibowo di rumahnya, Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Dewi, Gedung Johor.
"Adapun barang bukti yang kami sita berupa dua besi pemancar radio warna perak, empat besi pemancar radio warna emas, dan satu gulungan kulit kabel pemancar radio," ia menambahkan.