Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pembesuk tahanan di Polrestabes Semarang, Rizal (23) warga Tambak Aji, Ngaliyan, Kota Semarang itu ditangkap karena menyelundupkan sabu ke dalam tahanan Polrestabes Semarang.
Ia menyelundupkan sabu seberat 1,65 gram yang akan diberikan kepada tahanan kasus narkoba bernama Rizki (21).
Aksi nekat Rizal itu terjadi pada 15 Oktober 2016 lalu.
Rizal mengaku, Rizki menelponnya dan meminta untuk diantarkan sabu ke dalam tahanan Polrestabes Semarang.
"Dia desak saya, saya sebenarnya takut tapi dipaksa," kata Rizal, Senin (24/10/2016).
Rizal menceritakan, saat itu diminta mengambil uang milik orangtua Rizki sebanyak Rp 2 juta lalu mentransfer uang itu kepada nomor rekening yang telah diberikan Rizki.
Uang ditransfer, Rizki lalu memberikan alamat pengambilan dua gram sabu kepada Rizal dan sebagai imbalannya diperbolehkan mencicipi sebagian dari sabu tersebut.
"Saya dikasih satu kali suntik (pakai), lalu saya beli nasi kucing masukkan ke dalam," katanya.
Sisa sabu seberat 1,65 gram itu lalu berusaha diselundupkan Rizal ke dalam tahanan Polrestabes Semarang.
Polisi yang curiga kedatangan Rizal di malam hari di luar jam besuk lalu memeriksa Rizal beserta barang bawaannya.
Rizki mengaku nekat meminta dikirimkan sabu karena kecanduan berat.
Bahkan percobaan selundupan pertama kali, Rizki menggunakan sabu di dalam sel tahanan tanpa menggunakan alat hisap (bong).
"Sudah dua kali, pertama saya drag (tumbuk halus lalu dihisap)," kata Rizal.
Rizki mengatakan, meminta uang sebanyak Rp 2 juta kepada orang tuanya dengan alasan untuk pengurusan pemindahan di Lapas Kedungpane.
"Minta uang alasannya buat pindah di lapas Kedungpane, tapi saya pakai beli sabu," katanya.
Saat ini, keduanya bersanding di dalam sel tahanan Polrestabes Semarang.
"Kami jerat pasal 111, 112, dan 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi.