Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak kini masih melakukan proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubeler di rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menegaskan semuanya kini telah ada lima berkas perkara.
"Empat berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), baik itu terhadap PPK, Ketua Panitia Lelang dengan Penyedia Barang dan Jasa. Untuk selanjutnya mungkin pekan ini kami akan koordinasi dengan JPU, untuk dilaksanakan tahap dua," ungkapnya, Selasa (25/10/2016).
Sementara untuk satu berkas lainnya, saat ini masih dalam proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke JPU.
"Yang sudah kami tetapkan tersangka ada lima, nanti kita lihat. Sudah dilakukan proses penyidikan terhadap satu berkas yang belum P21, sementara masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan," jelasnya.
Proyek yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 miliar ini, diduga tidak sesuai dengan kontrak pengadaan, sehingga kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 520 juta, hingga akhirnya ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka.