News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah dari Gatot Pujo

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho ditemani istrinya Sutiyas Handayani dan ketiga anaknya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (2/5/2016). Gatot Pujo Nugroho hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara yang melibatkan mantan Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut, Eddy Sofyan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), mendakwa tujuh anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.

Tujuh anggota DPRD Sumut ini adalah Parluhutan Siregar, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Muhammad Affan, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husein.‎

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (26/10/2016).

Jaksa menyebutkan, tujuh anggota DPRD ini diduga menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov Sumut, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, 2014, 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pemprov Sumut tahun 2015.

‎Tiap anggota DPRD dinyatakan menerima suap dengan jumlah yang berbeda. JPU mendakwa Parluhutan Siregar menerima Rp 862,5 juta, Budiman Rp 1,095 miliar, Muhammad Afan Rp 1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp 262,5 juta, Bustami Rp 565 juta, Guntur Manurung Rp 555 juta, dan Zulkifli Effendi Rp 1,555 miliar.

"Terdakwa dalam menjalankan tugasnya telah menerima suap secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho," kata jaksa.

Menurutnya, pemberian suap ini diberikan dalam kurun waktu September 2013 hingga Juli 2015 di ruang Bagian Keuangan Sekretaris Dewan dan ruang Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.

JPU mendakwa perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketujuh terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini