Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anton Sutisna mendatangi Polda Lampung, Kamis (27/10/2016). Anton datang hendak melaporkan kejadian salah tangkap yang dialaminya oleh petugas Polresta Bandar Lampung.
Namun laporan Anton ke bagian Propam ditolak dengan alasan Anton tak mengetahui identitas polisi yang menangkapnya.
Anton menerangkan, ditangkap aparat berpakaian preman saat berada di kantor Bank Central Asia Sukaraja, Selasa (25/10/2016).
Anton dituduh sebagai pelaku pencurian dengan modus pecah kaca.
Anton mengatakan, dirinya berada di bank habis setor tunai melalui mesin ATM. Setelah itu Anton masuk ke kantor BCA mencetak buku tabungan.
Pada saat di tempag parkir menunggu adiknya, kata dia, tiba-tiba datang polisi tidak berseragam membawanya masuk ke dalam mobil.
Pada saat itu, menurut Anton, polisi sempat membuang tembakan.
"Muka saya ditutup lakban. Saya dipukuli di dalam mobil disuruh mengaku mencuri," kata Anton kepada wartawan di Polda Lampung.
Anton mengaku dibawa berkeliling naik mobil lalu diturunkan ke suatu tempat.
"Saya diturunkan di suatu lapangan dengan mata masih tertutup. Disuruh terletang lalu terdengar bunyi tembakan di dekat telinga saya," jelasnya.
Setelah itu Anton dibawa ke kantor Polresta Bandar Lampung tanpa pemeriksaan di berita acara pemeriksaan.
"Lewat 1x24 jam, polisi melepas saya dengan alasan tidak cukup bukti. Tapi barang-barang saya yang diambil dari rumah saya seperti HP tidak dikembalikan," terangnya.
Merasa jadi korban salah tangkap, Anton melapor ke Polda Lampung.