Namun kata dia, pihak provost belum bisa menerima laporan karena tidak ada identitas polisi yang dilaporkan.
Kapolresta Bandar Lampung Bantah Salah Tangkap
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan bahwa anggotanya mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan di BCA Sukaraja.
Namun Murbani membantah apa yang dilakukannya disebut salah tangkap.
Murbani menerangkan, anggotanya mengamankan orang yang dicurigai terlibat pecah kaca.
"Ternyata selama 1×24 jam dia tidak cukup bukti makanya kami lepaskan," jelas Murbani, Kamis (27/10/2016).
Murbani mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya adalah bentuk memberikan pengamanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, polisi berhak memeriksa dan menggeledah orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan dalam waktu 1×24 jam.(*)