Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Bud Fitria
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Nova Mastura (25), warga Kompleks Perumahan WH, Gampong Lambleut, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, sekarang sedang diamankan di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Sejak 2015 Nova mengelola bisnis investasi forex tanpa badan hukum alias bodong.
Selama setahun, tidak kurang Rp 18 miliar sempat masuk ke rekeningnya selaku bos yang sekaligus upline bisnis.
Namun menurutnya, uang itu hanya melintas atau singgah sekejap karena harus secepatnya ditransfer ke rekening ratusan down line yang sudah menunggu keuntungan yang dijanjikan.
Kalau tidak segera ditransfer bisa bermasalah saat itu juga. Tak mengherankan karena cara kerja bisnis ini adalah gali lobang tutup lobang. (*)
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster