Humas Kebun Binatan Bandung Bantah Pengakuan AS
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Humas Kebun Binatang Bandung, Sudaryo, mengaku menitipkan sejumlah satwa mati untuk diawetkan kepada pengusaha AS, tapi tak kembali.
"Kami minta mengawetkan kepada yang bersangkutan. Kami juga sudah bayar, tapi ternyata satwa kami itu tidak kembali,” kata Sudaryo ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (1/11/2016).
Sudaryo mengaku tidak hapal jenis satwa yang dititipkan kepada AS untuk diawetkan. Ia tidak mengetahui besar nilai uang yang telah diberikan kepada AS untuk jasanya tersebut.
Ia menyebut AS, pengusaha asal Kota Bandung, memberikan tarif yang berbeda dari setiap satwa yang akan diawetkan.
“Untuk berapa total satwa yang diberikan, kami tidak hapal dan masih dicari datanya. Karena AS memang tidak pernah mengembalikan satwa yang kami titipkan itu,” kata Sudaryo.
Sudaryo mengakui pihaknya mengawetkan satwa yang telah mati agar tetap bisa bermanfaat. Satwa mati dan diawetkan bisa untuk edukasi atau dimuseumkan.
“Jadi kami di sini itu justru merupakan pihak yang dirugikan AS. Makanya kami menunggu penanganan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri selanjutnya,” kata Sudaryo singkat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan AS mengaku mendapat satwa yang diawetkan dari Kebun Binatang Kota Bandung dan Taman Satwa Cikembulan, Kabupaten Garut.
Pengakuan AS, kata dia, sebagian besar satwa yang dikeringkan berasal dari Kebun Binatang Bandung yang kesemuanya tidak memiliki dokumen ataupun berita acara kematian hewan.
“Karena itu kami akan memeriksa hewan-hewan apa yang mati terakhir di Kebun Binatang Bandung,” kata Purwadi. “Jadi ini modus baru juga, binatang milik kebun binatang yang mati itu harus dibuat berita acara kematian, tapi sebagian besar tidak dibuat.”
Sementara untuk mengetahui satwa dari Taman Satwa Cikembulan, polisi akan memeriksa dua oknum pejabatnya, yakni R dan T. Diduga keduanya memasok satwa langka yang mati ke AS.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti berupa satu kulit Harimau Sumatera yang sudah kering merupakan koleksi Taman Satwa Cikembulan yang telah mati karena sakit dan sudah tua.
“Jadi barang itu dititipkan. Kulit itu dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan kematian Harimau Sumatera, namun pengangkutannya tidak dilengkapi dengan dokumen surat angkutan tumbuhan dan satwa dalam negeri,” kata Purwadi.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan satwa yang dilindungi dimusnahkan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016).
Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. Penyitaan dan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan persetujuan AS yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan izin terkait dengan penyitaan barang bukti pada 29 September 2016.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan satwa yang dilindungi itu berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 29 September 2016.
Pemusnahan dilakukan Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, Kepala BKSDA Jabar, Sylvana Ratina, Wakil Walikota Oded M Danial, dan sejumlah tamu undangan.
Adapun acara tersebut dihadiri sejumlah pegiat lingkungan hidup dan pecinta hewa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan jajaran Polda Jabar.