Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para pedagang Pasar 16 Ilir, berontak menanggapi wacana penyegelan Pasar 16 Ilir oleh Pemerintah Kota Palembang.
Mahyudin Ilyas, Bendahara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir, mengatakan ia dan para pedagang lain meminta kepastian Pemkot Palembang, agar nasib mereka tidak mengambang, Rabu (2/11/2016).
"Kami sudah berdiskusi dengan wali kota tetang perpanjangan HGB kami yang berakhir ini, namun nyatanya tidak digubris oleh pemerintah," ungkap Mahyudin.
Mahyudin menerangkan, jika benar Pemkot Palembang bersikukuh menyegel Pasar 16 Ilir, pedagang akan menanyakan surat tugasnya.
"Bila memang terjadi penyegelan, maka harus ada keputusan pengadilan. Jika memang pemerintah masih bersikukuh melakukan penyegelan maka kami akan siap bertahan, membela diri. Ini adalah hak kami," ia menegaskan.
Pagi tadi para pedagang berkumpul di depan Pasar 16 Ilir untuk menolak rencana penyegelan tersebut.
Mahyudin menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1998, maka HGB Pasar 16 Ilir yang masa berlakunya habis pada Januari 2016 dapat diperpanjang. Kenyataannya Wali Kota Palembang enggan memberikan izin perpanjangan Pasar 16 Ilir.
"Ini sudah ada konspirasi untuk mencari uang di Pasar 16 Ilir ini. Berdasarkan peraturan masih bisa diperpanjang, namun tidak digubris oleh wali kota," kata dia.