Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Beberapa waktu yang lalu di beberapa media massa dipaprkan rencana melakukan studi amdal pembangunan Bandar Internasional Yogyakarta, namun rencana tersebut justru dikritisi oleh aktivis penolak pembangunan bandar yaitu Wahana Tri Tunggal (WTT).
Advokat LBH Yogyakarta yang selama ini mendampingi WTT Yogi Zul Fadhli mengatakan proses rencana amdal itu justru membuktikan ada cacat hukum yang akut dalam rencana pembangunan bandara.
"Yang paling pokok ialah proses studi amdal ini tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya," ujar Yogi di LBH Yogyakarta, Jumat (4/11/2016).
Dalam beberapa peraturan perundang-undangan jelas disebut bahwa amdal beserta izin lingkungan harus ada sebelum IPL dimana hal tersebut justru terbalik dan bisa menjadi cacat hukum.
Padahal proses amdal sangatlah krusial sebagai prasyarat dalam usaha sebagai tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin timbul dari aktifitas oembangunan.
Ketua Walhi Yogyakarta Halik Sandera menambahkan bahwa sejak awal lokasi bandara memang sudah tidak direkomendasikan.
"Penetapan lokasi bandar Kulonprogo di kawasan lindung geologi dari bencana alam tsunami nyata tidak sesuai dengan peruntukan ruang," jelasnya.
Karenanya mereka dengan tegas mendesak untuk menghentikan selurug tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan bandara baru.
"Pengadaan tanah yang sebagian telah dilaksanakan telah bertentangan dengan hukum yang berlaku karena sesuau Pasa 15 UU no 2 tahun 2012 jo PP no 27 Tahun 2012 yang mewajibkan pemrakarsa melengkapi dokumen perencanaan pengadaan tanah dengan dokumen hasil studi amdal. Dan di sini amdal justru baru dilakukan," kata Yogi.