Kepada penyidik, Buraq mengaku bahwa peledakan 4 Oktober 2016 lalu dilakukannya menggunakan granat jenis manggis.
Perbuatan itu dilakukannya atas permintaan Tabrani alias Si Pe warga Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dengan imbalan Rp 10 juta.
“Tabrani alias Si Pe menyuruh IM alias Buraq meledakkan ruko milik Wahyu karena Tabrani memiliki dendam pribadi dengan Wahyu bin A Wahet,” ungkap AKBP Rudi.
Berdasarkan pengakuan Buraq, lanjut Kapolres, polisi kemudian menangkap Mahfud alias Atid dan Muksalmina.
Kedua warga Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk ini, ditangkap pada, Rabu (2/11) malam.
Mahfud alias Atid diduga berperan sebagai penunjuk rumah Wahyu, sedangkan peran Muksalmina diduga orang yang mentransfer uang kepada Buraq setelah kejadian itu.
“Saat ini ketiga tersangka dan senjata apinya telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Rudi Purwiyanto. (nal)