Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Setelah menangkap tiga tersangka penadahan kamera dan lensa, petugas Polsek Kedaton meringkus tersangka yang mencuri kamera dari rumah korban Robi.
Dia adalah Ramadhan Setiawan (21), warga Jalan Bumi Manti 3, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu.
Penangkapan Ramadhan merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka penadahan kamera curian.
Mereka adalah Agus (24), warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim; Refki (34), warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim; dan Rangga (23), mahasiswa, warga Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Kedaton.
Bismark mengutarakan, Ramadhan bersama rekannya berinisial A membobol rumah Robi di Jalan Abdul Syukur, Tanjung Senang, pada 29 Oktober 2016 silam.
“Mereka membobol rumah dengan merusak pintu menggunakan linggis,” ujar Bismark, Minggu (6/11/2016).
Dari dalam rumah Robi, Ramadhan dan A menggasak empat unit kamera dan empat unit lensa.
Barang curian itu lalu mereka jual ke tersangka Refki yang kemudian menjual kamera curian itu ke Rangga melalui Agus.
Ramadhan mengakui telah mencuri kamera dan lensa dari rumah Robi karena terdesak.
“Saya butuh uang untuk kelahiran anak saya. Makanya saya mencuri,” ujar dia.
Ramadhan mengutarakan, baru mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta dari Refki dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 17 juta.
“Uangnya nanti akan diberikan jika kamera tersebut sudah dijual lagi oleh Refki,” tuturnya.
Tersangka Rangga, mengaku tidak tahu bahwa kamera yang dibeli dari Agus dan Refki adalah kamera curian.
Rangga mengatakan, tidak curiga karena pada saat pembelian menggunakan kuitansi.