TRIBUNNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Jumat (4/11), menetapkan seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe berinisial Zu, sebagai tersangka kaburnya Zulfikar, narapidana (napi) kasus narkoba dari LP tersebut. '
Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Zu untuk dimintai keterangannya.
“Tersangka Zu akan datang ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai tersangka hari Senin tanggal 7 November,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, kepada Serambi, Sabtu (5/11/2016).
Untuk diketahui, Zulfikar (33), narapidana kasus narkoba dilaporkan kabur dari LP Kelas II Lhokseumawe, Sabtu 15 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pria asal Lhokseumawe itu kabur setelah dikeluarkan oleh seorang petugas (sipir) LP tanpa diketahui/izin pimpinan tertinggi LP Kelas II Lhokseumawe.
Zulfikar divonis sembilan tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
Awalnya Zulfikar ditahan di Rumah Tahanan Negara Medan, Sumatera Utara, namun sekitar delapan bulan lalu dipindahkan ke LP Kelas II Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir menjelaskan, dalam menindaklanjuti perkara ini, pihaknya telah memeriksa empat sipir yang piket pada malam kaburnya napi tersebut dari LP.
Dua sipir yang piket di pintu utama dan dua sipir yang piket di pintu dalam LP.
Dari keterangan sejumlah saksi, pihaknya menetapkan satu sipir yang diduga kuat sebagai petugas yang mengeluarkan Zulfikar.
“Zu jadi tersangka karena saat mengeluarkan narapidana tersebut tanpa izin dari pimpinan LP,” ujarnya.
AKP Yasir menyebutkan, untuk sementara ini baru satu tersangka.
Namun begitu, pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk mencari keberadaan Zulfikar yang kabur dari LP.
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Ely Yuzar, mengatakan sejauh ini ia belum mendapat informasi tentang sipir LP Lhokseumawe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Secara internal, satu sipirnya yang diduga kuat mengeluarkan narapidana dari LP, sudah dinonaktifkan dari tugasnya.
Ia dinonaktifkan untuk dua alasan, yaitu ditugaskan mencari narapidana yang kabur tersebut, dan juga untuk menegakkan disiplin pada petugas. (bah)