News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijebak Para Korbannya, Kawanan Penggadai Emas Palsu Asal Jember Ditangkap di Pamekasan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polrestabes Semarang meringkus Saefuddin dan Adiyanto warga Surabaya beberapa saat setelah mereka menjual liontin emas palsu ke toko emas.

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Kawanan spesialis pelaku penggadai emas palsu dibekuk aparat Polsek Proppo, Pamekasan, Madura, setelah mereka dihadang warga di Desa Badung, Kecamatan, Proppo, Pamekasan, Senin (7/11/2016).

Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah perhiasan emas palsu, berupa kalung dan gelang, seberat 2 ons, tujuh bilah senjata tajam, berupa pisau dan keris, serta sebuah mobil Xenia warna silver AG 1977 VG, yang kaca depannya retak akibat dihantam batu.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengeruk uang dari Koperasi BMT Kecamatan Proppo, Bank Syariah di Jl Jokotole Pamekasan dan sebuah bank swasta di Jl Agussalim, Pamekasan, semuanya sebesar Rp 423,5 juta.

Keempat pelaku itu, Sipak (43), warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, selaku sopir mobil Xenia. Suyanto (38), warga Desa Sambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, pemilik emas palsu.

Kemudian Zainal Arifin (27), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember dan Maswi (27), warga Desa Polalang, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Proppo, AKP Ali Akbar, kepada Surya, mengatakan, keempat pelaku itu ditangkap setelah petugas mendapat informasi, jika saat itu pelaku dikepung warga di Desa Badung, karena warga kecewa dijadikan alat untuk menipu.

Dikatakan, kebetulan di lokasi terdapat Kepala Desa Badung Jumri dan anggota dewan yang berusaha meredam emosi warga.

“Untuk pihak bank dan koperasi yang menjadi korban penipuan ini, nanti akan kami mintai keterangan. Begitu juga warga yang dijadikan alat untuk menipu, kami juga mintai keterangan,” kata Kapolsek Ali Akbar kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Menurut sumber di lokasi kejadian, sebulan lalu Sipak bersama Suyanto menemui pamannya, Mulaini, di Desa Badung, Kecamatan Proppo.

Kepada Mulani, tersangka Sipak pinjam KTPnya untuk menggadaikan emas ke koperasi BMT di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo. Dari hasil penggadaian emasnya itu dapat uang Rp 20 juta.

Selang berapa hari kemudian Sipak dan Suyanto datang lagi menemui Mulani minta bantuan pinjam KTP milik Rukibah, untuk jaminan menggadaikan gelang dan kalung yang diakui emas muda ke Koperasi BMT Proppo dan berhasil menarik uang Rp 23 juta.

Setelah itu datang lagi memimjam KTP milik Mutari dan mengadaikan kalung dan gelang ke Koperasi BMT Propp. Saat itu dapat pinjaman uang sebesar Rp 43 juta.

Belum seminggu, Sipak dan komplotannya datang lagi meminjam KTP Misri untuk menggadaikan kalung dan gelang ke bank syariah di Jl Jokotole dan berhasil meminjam uang Rp 68 juta dan Rp 186 juta.

Selanjutnya pinjam Asadi, dijaminkan ke Koperasi BMT Proppo dengan pinjaman uang Rp 8 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini