TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Tersangka baru itu adalah Ahmad Zubairi.
Penetapan dilakukan karena dia diduga memiliki peran dalam tindakan penipuan.
Perannya itu antara lain adalah menyediakan peralatan yang dibutuhkan seperti pembelian pulpen, perhiasan palsu, cincin, dan lain sebagainya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, mengungkapkan, dalam kasus penipuan ini jumlah tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik ada 8 orang.
Masing-masing Taat Pribadi sebagai otak penipuan, SP Ramanathan alias Vijay, Karmawi, Karimullah, Suryono, Mishal Budianto, Suparman dan Ahmad Zubairi.
"Ahmad Zubairi ini orang kepercayaan Taat. Ia disuruh membeli cincin, bolpen laduni, perhiasan emas palsu dan lainnya," ujar Kombes Argo, Rabu (9/11/2016).
Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini menuturkan, untuk belanja peralatan yang dipakai menipu, biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 200 juta.
Namun saat ditanya lokasi Ahmad Zubairi belanja perlengkapan tersebut, Argo tidak menjelaskan secara rinci.
"Nanti kalau sudah jelas dimana belinya, akan kami sampaikan lagi," katanya.
Penulis: Anas Miftakhudin