News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekerja Gudang Gas Oplosan Dikenai Sanksi Wajib Lapor

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Medan sita ratusan tabung gas oplosan.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pengoplosan gas di Jl Rawa II, Medan Denai yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Polrestabes Medan masih bergulir.

Polisi tengah mengejar pemilik gudang berinisial H yang kabur saat penggerebekan.

"Satu orang saksi berinisial A yang merupakan pekerja kami pulangkan, dan dikenai wajib lapor. Kebetulan pekerjanya ini masih sekolah," ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan, Ucox Nugraha Rambe, Sabtu (12/11/2016).

Ia mengatakan, pekerja berinisial A tersebut belum lama ikut dengan pemilik gudang berinisial H. Dia pun tak tahu menahu soal pengoplosan gas yang dilakukan majikannya itu.

"Kebetulan saksi ini orang tidak punya. Perannya pun hanya sebatas mengantarkan gas saja. Statusnya kami jadikan saksi," ungkap Ucox.

Sebelumnya, gudang gas oplosan milik H digerebek petugas Sabhara Polrestabes Medan. Penggerebekan ini didasari adanya laporan dari masyarakat yang resah.

Setelah mendapat laporan itu, tim petugas reaksi cepat (PRC) Sabhara Polrestabes Medan meluncur ke lokasi pergudangan untuk melakukan penggerebekan.

Sayangnya, pemilik gudang berinisial H telah kabur dari lokasi. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini