News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek di Ponorogo Ini Melawan dengan Bom Molotov Ketika Tokonya Akan Dieksekusi Pengadilan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik toko, Silly Suryono mengenakan baju putih nampak emosi setelah tim eksekusi Pengadilan Negeri Ponorogo mengeluarkan barang-barangnya dari toko di Jalan Gatot Koco,Kelurahan Brotonegaran, Kota Ponorogo, Selasa ( 15 / 11 / 2016)

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO- Emosi Silly Suryono (62) terus meledak-meledak tatkala Panitera Pengadilan Negeri Ponorogo dan puluhan anggota polisi mendatangi rumahnya di Jalan Gatot Koco, Kota Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (15/11/2016).

Karena menganggap eksekusi tokonya tidak adil dan menyalahi aturan, Suryono sudah menyiapkan empat bom molotov untuk menghanguskan aset yang menjadi jaminan di bank tersebut.

"Saya akan ledakkan kalau mereka pakai kekerasan. Tapi kalau saya harus melawan aparat, maka konyol dan salah alamat. Apalagi saya harus gebuk-gebukan dengan aparat, kan kasihan mereka menjalankan tugas. Kalau saya tidak dikawal, saya gebukin orang-orang itu," kata Suryono di sela-sela eksekusi tokonya.

Suryono mengakui bahwa empat bom molotov yang diamankan petugas keamanan itu adalah miliknya. Ia menyiapkannya sebelum eksekusi dilakukan di tokonya.

"Kalau saya bakar dan bunuh, saya tidak akan lari. Yang penting saya jangan berbenturan dengan aparat. Saya mati pun sekarang rela," ujar Suryono berapi-api.

Eksekusi toko berisi peralatan olahraga milik Suryono berlangsung alot.

Mengenakan baju lengan panjang putih dan celana panjang hitam, Suryono seorang diri memegang tongkat kayu dan menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Ponorogo.

Suara dan tangannya yang gemetar menyita banyak perhatian warga di sekitar lokasi.

Namun apa daya, pria lanjut usia itu tidak mampu melawan puluhan petugas Polres Ponorogo yang membantu mengamankan jalannya eksekusi.

Menurut Suryono, beberapa tahun lalu anaknya Sambo Wijaya meminjam sertifikat tokonya untuk jaminan peminjaman uang sebesar Rp 90 juta di Bank Danamon.

Cicilan setahun berjalan lancar. Sebelum dilelang, anaknya menunggak kredit tiga bulan.

Setelah mendapatkan uang untuk membayar tunggakan cicilan, bank mengharuskan anaknya melunasi seluruh sisa kredit.

Ia kaget karena tiba-tiba bank menyerahkan kepada balai lelang untuk melelang asetnya itu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya.

Anaknya saat itu sempat mengejar ke balai lelang, tetapi informasinya sudah terlelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini