Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN – Ribuan pil koplo gagal beredar di Kabupaten Kuningan.
Seorang pengedar pil koplo, YA (37) di Kabupaten Kuningan ditangkap Satnarkoba Polres Kuningan Selasa (15/11/2016).
Informasi yang dihimpun Tribun, seorang pengedar pil koplo itu berinisial YA (37) warga RT 25/10 Dusun Wage, Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Ia ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.30 WIB.
“YA diduga mengedarkan dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar dari pihak yang berwenang,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (16/11/2016).
Adapun barang bukti yang disita, kata Yusri, obat jenis tramadol, hexymer, trihexyphenidyl.
Selain itu obat, petugas juga menyita uang sebesar Rp 360 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 197 jo 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10-15 tahun penjara,” kata Yusri. (cis)