Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, polisi tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun, penyidik Bareskrim Polri tetap perlu mengajukan permohonan kepada Imigrasi untuk mencegah calon gubernur nomor urut dua Pilkada DKI Jakarta itu ke luar negeri.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan langkah kepolisian menangani kasus Ahok sudah tepat sesuai undang-undang.
"Soal penahanan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan tahapan yang sudah dipertimbangkan dalam hukum acara pidana," ujar Busyro di kantor PP Muhammdiyah, Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut dia penahanan Ahok menjadi tidak relevan karena penyidik sudah meminta Imigras mencegahnya bepergian ke luar negeri.
"Sudah ada pencegahan ke luar negeri maka penahanan tidak relevan lagi, barang bukti juga pasti sudah ada di Bareskrim," tambah Ahok.
Busyro mengajak masyarakat terus mengawal kasus ini ke tingkat selanjutnya baik di Kejaksaan maupun di pengadilan.
Menurut dia mengawal seluruh proses hukum lebih positif daripada kembali menggelar demonstrasi karena nyatanya Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.