Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemusnahan 10,1 Kg sabu dan 15 Kg ganja kering yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan turut dihadiri dua petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan.
Dalam pemusnahan kali ini, kedua petugas Labfor masing-masing Deliana dan Zulni Erma membawa dua botol zat kimia yang digunakan untuk membuktikan keaslian sabu dan ganja.
"Untuk membuktikan apakah sabu ini asli atau tidak, kami menggunakan cairan bernama Marquise dan Fast Blue. Marquise ini cukup diteteskan ke serbuk sabu, dan nanti kelihatan hasilnya. Sementara untuk ganja, diteteskan Fast Blue," kata Deliana, Jumat (18/11/2016).
Ia mengatakan, sabu yang asli apabila diteteskan cairan Marquise akan berubah warna menjadi oranye, lalu menjadi gelap.
Sementara untuk ganja kering, apabila diteteskan Fast Blue dan Marquise, akan berubah warna menjadi merah.
"Silahkan lihat sendiri bagaimana perubahannya. Nanti akan diketahui keaslian narkoba dan kualitasnya," ungkap Deliana.
Apa yang disampaikan Deliana memang terbukti. Sabu asal Cina yang dibungkus dengan kemasan teh hijau langsung melepuh ketika diteteskan cairan Marquise.
"Ini murni sabusabu. Begitu diteteskan, langsung melepuh. Berarti kualitasnya bagus," kata Zulni sembari meneteskan cairan Marquise ke wadah yang sudah diisi sabu.
Diberitakan, satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu hasil tangkapan sebulan belakangan ini.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan 10,1 Kg sabu dan 15 Kg ganja kering.
Dari pantauan Tribun, sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau itu dimasukkan ke dalam dandang berisikan air mendidih.
Kemudian, sabu direbus di dalamnya dan dicampur dengan pembersih lantai.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka. Tujuh diantaranya laki-laki, dan satu orang lainnya wanita," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Jumat (18/11/2016).
(ray/tribun-medan.com)