Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Eriyanto Darmawan (26), seorang narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Mojokerto 2 Oktober 2016 akhirnya ditangkap.
Pria yang akrab dipanggil Unyil ditangkap Polres Mojokerto pada Kamis (17/11) di rumah kontrakannya Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Warga Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap bersama seorang perempuan yang diakui sebagai istri pelaku bernama Ayu Sulu (19) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto di kontrakannya.
Ayu ditangkap karena membantu Unyil kabur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso menuturkan, usai kabur dari lapas, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ini sempat lari ke Sidoarjo dan Jombang.
Unyil bisa kabur setelah dibantu Ayu yang masuk ke Lapas Kelas IIB Mojokerto membawa gergaji besi yang diletakkan di kaki kirinya dengan isolasi.
"Saat pemeriksaan oleh petugas lapas, Ayu lolos dan tak ketahuan membawa gergaji. Lalu gergaji itu diserahkan pada teman Unyil di dalam sel," jelasnya.
Ayu dijerat pasal 223 KUHP, yakni membantu napi untuk melarikan diri dari ruang tahanan.
"Ini tetap kami proses, dia melanggar pasal 223, ancaman hukumannya dua tahun penjara. Karena TKP ini berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, ini nanti akan kami limpahkan ke sana," ujarnya.
Apakah benar Ayu istri sah Unyil? Budi Santoso belum bisa memastikan.
"Untuk memastikan apakah benar perempuan ini istrinya Unyil, kami masih lakukan pengecekan surat-suratnya," ujarnya.
Ayu yang ditanya wartawan mengaku kangen pada Unyil karena sudah lama ditahan.
Makanya, dia mau saja ketika minta dibawakan gergaji pada Unyil.